Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwan itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Menurut dia, fatwa tersebut dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.
Berita Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar